Kecelakaan Kerja di Proyek Konstruksi [3]


E-mail this post



Remember me (?)



All personal information that you provide here will be governed by the Privacy Policy of Blogger.com. More...



Salah satu langkah untuk lebih meminimalisasi angka kecelakaan dalam sebuah proyek konstruksi bangunan gedung, adalah sebuah sistem kontrol pada manajemen dan kualitas proyek secara menyeluruh ( Total Quality Management ; TQM ). Mulai dari pemilik proyek sampai pada manajemen dan pelaksana proyek, melaksanakan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja secara menyeluruh.

Nah, sehubungan dengan adanya kebijakan ini, gue sempet ngobrol dengan Pak Winardi (dosen Teknik Sipil Undip). Di obrolan tersebut, beliau menyarankan perlunya sebuah klausul kontrak atau kebijakan secara menyeluruh dari pemilik proyek sampai pada pelaksana di lapangan. Klausul kontrak atau kebijakan ini memuat dan menjamin aturan – aturan yang harus ditaati pada oleh semua level manajemen dan pelaksana dalam proses pelaksanaan proyek dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan proyek. Kebijakan ini dapat dicontohkan sebagai berikut :
  1. Dari pihak pelaksana dan pihak manajemen proyek harus mematuhi dan melaksanakan prosedur keselamatan kerja yang sudah ditetapkan.
  2. Jika terdapat pelanggaran pada prosedur yang sudah ditetapkan tersebut, maka pelanggar ( pekerja ) akan dikenai sanksi peringatan atau denda. Hal yang sama juga berlaku pada pihak manajemen proyek.

Dari pihak manajemen proyek juga membentuk sebuah panitia untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja. Pak Koesmargono (Tentang beliau, bisa dilihat di tulisan gue sebelumnya, Kecelakaan Kerja di Proyek Konstruksi [2]) juga berpendapat bahwa adanya klusul kontrak adalah salah satu solusi yang tepat.

Tentunya, penerapan klausul kontrak ini akan lebih baik jika semua pihak mulai dari pemilik proyek sampai pelaksana proyek terlibat secara penuh.

Nah, bagaimana penerapannya secara konkrit? Di Jakarta, gue lihat di setiap proyek konstruksi bangunan gedung, paling tidak selalu ada satu spanduk besar berisi pesan untuk mengutamakan keselamatan kerja. Apakah pesan dalam spanduk aja udah cukup? Tentunya nggak.

Ada sebuah cerita menarik yang gue dapat dari kolega gue semasa gue masih bekerja di sebuah konsultan sipil. Di sebuah proyek konstruksi gedung di Bandung, metode pelaksanaan TQM dengan sungguh-sungguh.

Setiap saat, pada waktu jam kerja, maka akan ada beberapa pengawas dari manajemen yang selalu berbekal kamera digital. Mereka merekam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja, termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen atau pengawas ketika mereka meninjau proyek.

Pelanggaran seperti: tidak memakai helm pengaman, tidak memakai sepatu boot, merokok pada waktu bekerja dan bentuk pelanggaran terhadap larangan-larangan yang lain (yang tentunya, larangan-larangan tersebut sudah disepakati bersama sebelum proyek dilaksanakan), direkam dengan menggunakan kamera tersebut. Nah, konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keselamatan kerja adalah berupa denda. Tingkatan dendanya pun bermacam-macam. Mulai dari Rp. 10.000 sampai Rp. 150.000, diberlakukan untuk jenis pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat. Pemutusan hubungan kerja juga termasuk di dalam sanksi ketika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, seperti misalnya pencurian bahan bangunan.

Denda yang diberlakukan pun berbeda. Denda pada pekerja/tukang, tidak seberat denda untuk mandor atau orang-orang dari level manajemen.

Nah, pelanggaran tersebut akan diumumkan pada papan pengumuman, dan denda akan langsung dipotongkan dari gaji pekerja yang bersangkutan. Mereka nggak akan bisa berdalih dong.. Kan ada bukti foto :D

Menarik banget kan?

Menurut gue, pelaksanaan prosedur K3 di Indonesia masih berkesan setengah hati, karena para pelaksananya sendiri masih belum menyadari pentingnya prosedur K3 ini bagi diri mereka sendiri. Rendahnya pendidikan para pekerja level bawah selalu jadi alasan klasik. Tapi ini memang mau nggak mau harus cepat dirubah. Kalau bisa, ada badan khusus untuk melakukan audit pelaksanaan K3 pada proyek konstruksi.

Nggak usah jauh-jauh nyari perbandingan. Mari kita lihat Australia misalnya, K3 kita jauh ketinggalan. Proses pengawasan dan audit mereka luar biasa ketat. Nggak main-main, jika ada pelanggaran fatal prosedur K3, maka izin perusahaan bisa langsung dicabut! Sementara di negara kita? Aduh.. Boro-boro diaudit. Jamak gue denger ada pekerja tewas, perusahaan malah mau damai aja sama keluarganya... di negara kita. Nyawa masih bisa dinegosiasikan. It's sad but true.

So... Seri tulisan Kecelakaan Kerja di Proyek Konstruksi udah gue kelarin di tulisan kali ini. Moga-moga aja, kalian yang mampir kesini, dan bisa punya peran dalam membantu keselamatan para pekerja konstruksi kita, bisa melakukan sesuatu pada undang-undang K3 kita yang udah uzur itu.. Amin!


Recommended reading:
- WORKPLACE SAFETY & HEALTH GUIDELINES
- Workplace Safety & Health
- Workplace Safety & Health (Singapore)

Labels: ,


1 Responses to “Kecelakaan Kerja di Proyek Konstruksi [3]”

  1. Blogger KreAsisa 

    salam kenal Pak Penyihir, post ini sangat2 bermanfaat. Saya mencari ttg K3 kontsruksi krn baru saja tukang di proyek kerabat saya kecelakaan.

    post2 ttg k3 saya permalink ya.
    tks

Leave a Reply

      Convert to boldConvert to italicConvert to link

 


Si Tukang Sihir

  • Si penyihir
  • Masih berkeliaran di sekitar Jakarta, DKI, Indonesia
  • naek kopaja sambil ngapalin mantra cepet kaya tanpa kerja... di waktu senggang, duduk di depan komputer, sambil ayun tongkat ke kanan, ayun tongkat ke kiri... wuzz.. keyboard-nya ngetik sendiri...
  • My profile

Mantra Lampau

Kumpulan Mantra

Jaring Laba-laba



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 2.5 License


Powered by Blogger and Blogger Templates